Hukum Cadar Dalam Pandangan Syari'at
Cadar di era sekarang banyak digunakan oleh kaum perempuan, cadar di gunakan untuk menutupi wajah dan kepala seorang perempuan, biasanya cadar bersatu kesatuan dengan jilbab.
Cadar banyak digunakan di negara arab sekitar teluk persia seperti arab saudi, yaman, kuwait, dan lain – lain.
Dalam pandangan islam cadar bukan lah hal yang wajib, dalam masalah cadar ulama berbeda pendapat, perinciannya sebagai berikut :
Dalam madzab maliki hukumnya makruh bagi perempuan untuk menutupi wajahnya baik itu ketika sholat atau di luar sholat.
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ – أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.
“Ulama Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan bagi peremuan memakai cadar artinya menutupi wajahnya sampai mata, baik itu dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Ulama madzab maliki menyatakan bahwa wajib bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah untuk menutupi kedua telapak tangan dan wajah, apabila ia adalah perempuan yang cantik, atau banyaknya kerusakan moral,” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XII, halaman 134)
Sedangkan dalam Madazab Syafi’i berbeda pendapat, ada yang berpendapat cadar hukumnya wajib ada yang sunnah bahkan menyalahi yang utama.
وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى
“Ulama Madzhab Syafi’i berbeda pendapat dalam hukum memakai cadar bagi perempuan. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat ke dua menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XII, halaman 134).
Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajahnya perempuan bukan aurat, oleh karna itu boleh bercadar dan boleh tidak bercadar.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
“Mayoritas fuqaha (madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Oleh itu diperbolehkan bercadar dan tidak. Ulama Madzab Hanafi berpendapat perempuan yang muda tidak diperbolehkan menampakkan wajahnya dihadapan laki – laki zaman sekarang bukan karna aurat tapi karna takut fitnah,” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XII, halaman 134).
Dapat disimpulkan bahwa cadar hukumnya MUBAH, namun alangkah baiknya jika perempuan zaman sekarang bercadar sesuai pendapat Madzab Hanafi bukan karna aurat tapi maraknya fitnah zaman sekarang.
Peringatan : Cadar adalah pakaian Sayyidah Fatimah Az Zahro oleh karna itu jangan kalian nodai pakaian beliau dengan bercadar tapi prilakunya seperti orang yang melanggar aturan syariat karna CADAR BUKAN UNTUK MEMPERBANYAK FOLLOWER TAPI UNTUK MELINDUNGI DARI FITNAH.
Posting Komentar untuk "Hukum Cadar Dalam Pandangan Syari'at"